Follow Us

Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Artinya dan Sejumlah Aturan Baru yang Berlaku Sampai 30 Agustus, Kamu Wajib Tahu!

Arif B - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:41
 
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kompas.com

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang tentunya wajib diketahui masyarakat.

Berikut daftar aturan perpanjangan PPKM terbaru yang berlaku hingga 30 Agustus mendatang.

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

Baca Juga: Hari Ini Jadi Hari Terakhir PPKM, Akankah Pemerintah Kembali Mengambil Kebijakan Perpanjangan Lagi? Berikut Evaluasi yang Disampaikan Presiden!

2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka, dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, dengan wajib menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.

Namun, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari, jika menjadi klaster covid-19 baru

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, aturan terbaru tersebut juga dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Rp 1 Juta, Pastikan Anda Termasuk Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan Berikut Langkahnya!

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular