Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?
Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.
Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.
Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.
Maraknya penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 terjadi usai muncul kebijakan tentang vaksinasi yang jadi syarat melakukan berbagai aktivitas publik.
Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal itu bertujuan agar mengetahui apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi atau belum, sehingga pihak mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian timbul lah inisiatif para pelaku usaha dengan menawarkan jasa cetak kartu vaksin.
Melihat tren jasa cetak kartu vaksin yang tengah booming, Veri meminta masyarakat sebagai konsumen dapat memperhatikan kelayakan dari penyedia jasa khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh produsen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.