GridPop.ID -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari ini Sabtu (3/7/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM daruratJawa-Bali.
Salah satunya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinCovid-19.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2021 Bertepatan Dengan PPKM Darurat, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Dipatuhi
Lalu, bagaimana bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis?
Dilansir dari Kompas.comMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.
"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.
Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.