Selain itu, jika pemilik kendaraan terbukti sengaja memalsukan pelat nomornya, maka penindakan tegas hingga ancaman penjara mengintai.
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri menambahkan bahwa penindakan pemalsuan pelat nomor dapat juga dijerat dengan pasal 263 KUHP.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,
disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, rupanya polisi mengetahui jika ada pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Perwira Polisi, Aep mengatakan bahwa dirinya pernah menilang pengguna roda empat yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.