Tak lupa protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga harus diterapkan.
Lanjut, industri orientasi ekspor dan penunjangnya juga diperbolehkan beroperasi bahkan hingga 100 persen.
Akan tetapi, jika ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan dilakukan penutupan selama 5 hari.
Terkait restoran dan tempat makan, diberi izin untuk buka dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.
Aturan itu juga berlaku bagi tempat ibadah yakni dibatasi sebanyak 50 persen.
302 kabupaten/kota lah yang bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali ini.
Sementara 39 kabupaten/kota luar Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 2, dan 45 lainnya menerapkan PPKM Level 4.
Airlangga menambahkan bahwa pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 maka tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan menerapkan prokes ketat.
Bagi industri ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi secara penuh dengan penerapan prokes ketat.
Masih sama dengan daerah PPKM Level 3, jika nantinya ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan ditutup selama 5 hari.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," tutur Airlangga.