GridPop.ID - Dinar Candy bak mendapat cobaan yang bertubi-tubi setelah aksi protesnya yang turun ke jalan dengan hanya mengenakan bikini.
Dilansir dari TribunJabar.id, Dinar Candy diamankan pihak kepolisian setelah aksi protesnya terhadap kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Model sekaligus DJ itu dijerat dengan pasal Undang Undang Pornografi dan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Atas perbuatannya, Dinar ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Kronologi penangkapan tersebut diceritakan oleh Dinar.
"Dijemput aku bang. Jadi itu kejadiannya cepet banget," kata Dinar Candy di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam.
"Tiga jam upload, abis itu karena terlalu rame aku delete," kata dia.
Meskipun konten video berbikini milikya telah ia hapus, namun jejak digital kadung tersebar di media sosial.
Kemudian saat Dinar tengah pergi ke daerah Fatmawati, ia tiba-tiba dijemput oleh pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas apa yang terjadi, Dinar mengaku menyesal dan ia juga meminta maaf seperti yang dilansir dari Tribun Seleb.