Di antaranya informasi terperinci mengenai aturan karantina, persyaratan pengujian, dan lainnya di 27 negara anggota UE bersama dengan negara-negara Schengen non-UE Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.
Dilansir dari Kompas.com,sebelum menaiki penerbangan ke Jerman, semua pelancong harus menunjukkan hasil tes negatif, bukti vaksinasi, atau dokumentasi yang membuktikan telah pulih dari COVID-19.
Mereka yang datang dari “area berisiko”, “daerah dengan insiden tinggi”, dan “wilayah yang ditandai dengan varian virus” harus memenuhi kriteria tambahan.
Jerman mengklasifikasikan wilayah seperti Irlandia, Swedia, Spanyol dan beberapa wilayah non-UE sebagai “area berisiko”.
Kedatangan dari “area berisiko” harus dikarantina selama 10 hari, tetapi dapat berhenti mengasingkan diri jika hasil tes negatif.
GridPop.ID (*)