Follow Us

Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui Kantongi Izin dari Kemenkes, Ternyata Inilah yang Wajib Diketahui Sebelum Melakukan Vaksinasi

Lina Sofia - Sabtu, 07 Agustus 2021 | 16:41
 
Ilustrasi Ibu Hamil
People photo created by valeria_aksakova - www.freep
People photo created by valeria_aksakova - www.freep

Ilustrasi Ibu Hamil

GridPop.ID -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin ibu hamil dan menyusui untuk ikut vaksinasi.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil. dan menyusui sebelum melakukan vaksin.

Diketahui vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini sudah terbukti efektif dan memiliki keamanan yang baik.

Vaksin tersebut tidak mengandung virus coronahidup dan tidak dapat menginfeksi wanita hamil atau bayinya yang belum lahir di dalam rahim.

Dilansir Tribunnews.comdari GOV.UK, Komite Bersama untuk Vaksinasi dan Imunisasi (JCVI) Inggris merekomendasikan ibu hamil untuk divaksinasi Covid-19.

Di Amerika Serikat, sekitar 90.000 wanita hamil telah divaksinasi terutama dengan vaksin Pfizerdan Modernadan tidak ada masalah keamanan yang teridentifikasi.

Petunjuk tentang vaksin COVID-19 terus ditinjau oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan badan pengatur di Inggris, AS, Kanada, dan Eropa.

Vaksin Pfizerdan Moderna adalah vaksin pilihan untuk wanita hamil dari segala usia untuk dosis pertama mereka.

Siapa pun yang telah mendapatkan dosis pertama dan dijadwalkan dosis kedua saat hamil, harus mendapatkan dosis kedua dengan merek yang sama kecuali mereka memiliki efek samping yang serius setelah dosis pertama.

Baca Juga: WHO Mendadak Minta Seluruh Negara Hentikan Sementara Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Ada Apa?

Meskipun secara keseluruhan risiko penyakit COVID-19 pada wanita hamil dan bayi baru lahir masih rendah, beberapa wanita mungkin menjadi tidak sehat dan memerlukan perawatan di rumah sakit.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular