"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi KDRT
"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Warta Kota
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular