Follow Us

Aturan Makan di Tempat Saat PPKM Level 4 Maksimal 20 Menit Tuai Polemik, Wagub Jatim Emil Dardak Beri Pesan Penting Ini untuk Anak Muda

Lina Sofia - Rabu, 28 Juli 2021 | 20:42
 
Emil Dardak
dok. instagram/emildardak
dok. instagram/emildardak

Emil Dardak

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

Baca Juga: Ungkap Uneg-unegnya Soal PPKM Darurat, Didi Riyadi Kaget Surat Terbukanya untuk Presiden Jokowi Tuai Pro dan Kontra hingga Akibatkan Hal Ini

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular