GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak bisa dipungkiri menjadi pukulan di sektor ekonomi.
Oleh karena itu, untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu yang berkurang gajinya pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
Namun sayang, hanya pekerja yang memenuhi syarat Bantuan Subsidi Upah yang bakal dapat manfaat dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Melansir dari Kompas.com, jumlah calon penerima BSU diestimasi sekitar 8 juta orang.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Nantinya para penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk dua kali pencairan, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Artinya, dalam satu kali pencairan, penerima manfaat BSU akan mendapatkan Rp 500.000.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini?
Melansir dari Tribunnews, ada beberapa syarat penerima manfaat BSU. Yakni adalah sebagai berikut.
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan