Follow Us

Gelap Mata Hingga Nekat Tiduri 2 Bocah di Bawah Umur, Wanita Muda Ini Diganjar Hukuman Tak Lazim Atas Perbuatannya

Sintia N - Minggu, 04 Juli 2021 | 20:02
 
Ilustrasi anak korban kekerasan
pixabay.com
pixabay.com

Ilustrasi anak korban kekerasan

Kemudian dakwaan perusakan saksi, dan enam tuduhan pelecehan terhadap anak, demikian keterangan Kantor Kejaksaan Sarpy County.

Dokumen pengadilan mengungkapkan, awalnya anak Greer mengadakan acara menginap di rumahnya dan dihadiri kedua korban.

Wanita berusia 38 tahun itu kemudian membagikan ganja, dan membujuk kedua korban untuk berhubungan seks dengannya.

Wakil Jaksa Phil Kleine mengatakan, mungkin bagi anak di bawah umur bisa bercinta dengan orang lebih tua di sana adalah sesuatu yang keren.

"Namun pada kasus ini, mereka malah dirundung, berpindah sekolah beberapa kali. Sayang sekali mereka berada di situasi ini," paparnya.

Polisi setempat menangkap Greer setelah menerima laporan perbuatan tak senohoh antara September sampai Desember 2017.

Dilansir Daily Star Rabu (30/6/2021), pada Januari 2019 korban yang satu lagi akhirnya membeberkan yang dialaminya.

Pada Agustus 2020, Kleine menerangkan pasal membujuk anak melakukan kejahatan ditambahkan ke daftar dakwaan Greer.

Baca Juga: Warga Baduy Razia Barang Modern hingga Bakar Kasur dan Motor untuk Dimusnahkan, Terbongkar Alasan Dibaliknya

Kleine melanjutkan,saat ini korban sudah berusia 15 dan 16 tahun dimana salah satunya disebut sudah mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mereka harus menanggung seberat ini seumur hidup. Segala bentuk relasi bakal berdampak serius karena perbuatan perempuan itu," kecam Kleine.

Di pengadilan, sambil menangis Greer mengaku sangat menyesal, malu, dan meminta maaf sudah membujuk teman-teman anaknya.

Source : Daily Star

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular