Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Dugaan itu semakin diperkuat dengan hasil tes urine Anji yang dinyatakan positif THC(Tetrahydrocannabinol) yang merupakan zat aktif di dalam ganja.
Atas berbagai temuan itu, Anji Manji alias Anji eks Drive ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Anjidisangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Namun baru-baru ini, keluarga Anji dikabarkan telah mengajukan proses rehabilitasi untuk Anji Manji.
Melansir pemberitaan Kompas.com lainnya, Anji tampak menjalani proses assesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), Kamis (17/6/2021) siang.
Anji Manji saat hendak menjalani assesmen untuk rehabilitasi, Kamis (17/6/2021)
Kanit Satu Narkob Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan proses asesmen ini akan memakan waktu 3-7 hari untuk mendapatkan hasilnya.
"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asemen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Harry.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Anji akan terus bergulir di pihak berwajib.