Follow Us

Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Kedapatan Simpan 30 Gram Narkotika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Sintia N - Kamis, 17 Juni 2021 | 19:32
 
Anji Manji
Instagram @duniamanji

Anji Manji

Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Edric Tjandra Tetiba Ngaku Pernah Pisah Ranjang dengan Istri Karena Luna Maya, Terkuak Kelakuan Sang Artis yang Jadi Biang Keladinya

Dugaan itu semakin diperkuat dengan hasil tes urine Anji yang dinyatakan positif THC(Tetrahydrocannabinol) yang merupakan zat aktif di dalam ganja.

Atas berbagai temuan itu, Anji Manji alias Anji eks Drive ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Anjidisangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Namun baru-baru ini, keluarga Anji dikabarkan telah mengajukan proses rehabilitasi untuk Anji Manji.

Melansir pemberitaan Kompas.com lainnya, Anji tampak menjalani proses assesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), Kamis (17/6/2021) siang.

Anji Manji saat hendak menjalani assesmen untuk rehabilitasi, Kamis (17/6/2021)
Kompas.com

Anji Manji saat hendak menjalani assesmen untuk rehabilitasi, Kamis (17/6/2021)

Baca Juga: Singgung Perihal Mantan Istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Beberkan Alasan Sampai Nekat Angkat Kaki dari Rumah, Cemburu?

Kanit Satu Narkob Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan proses asesmen ini akan memakan waktu 3-7 hari untuk mendapatkan hasilnya.

"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asemen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Harry.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap Anji akan terus bergulir di pihak berwajib.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Grid Pop

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular