Follow Us

Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Kedapatan Simpan 30 Gram Narkotika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Sintia N - Kamis, 17 Juni 2021 | 19:32
 
Anji Manji
Instagram @duniamanji

Anji Manji

GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Anji Manji atau Anji eks Drive masih bergulir.

Satu per satu fakta dan proses hukum pun tampak dilalui musisi kondang Tanah Air tersebut.

Bahkan kabar berhembus, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu tengah mengajukan proses rehabilitasi.

Baca Juga: Dituding Gagal Move On hingga Nekat Rilis Lagu Galau Tepat di Hari Lamaran Lesti Kejora, Rizki DA Beri Jawaban: Sudah Dipersiapkan dari Lama

Diwartakan GridPop.ID, musisi Anji Manji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengurai kronologi penangkapanAnji terkait kasus tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan di dalam speaker yang berada di studionya.

"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.

Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.

"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.

Source : Kompas.com Grid Pop

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular