Untuk diketahui, melansir Kompas.com, pemerintah resmi merilis aturan terkait pelarangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pengawasan dilakukan disejumlah titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar-masuk kendaraan dan titik-titik keberangkatan angkutan umum.
Akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19.
Bagi pelanggar, sanksi paling ringan yang diberlakukan adalah diminta putar balik.
GridPop.ID (*)