GridPop.ID - Di bulan Ramadhan tahun ini, umat muslim di Indonesia tampaknya harus kembali bersabar.
Sebab menyusul larangan mudik lebaran 2021, Menteri Agama (Menag) kini mengeluarkankebijakan baru lagi.
Halitu terkait pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada Mei 2021 mendatang.
Belum lama ini, pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.
Dilansir dari Kompas.com, larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.
Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Menyusul larangan mudik lebaran 2021, baru-baru ini Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H.
Melansir Tribunnews.com, Yaqut dengan tegas melarang pelaksanaan takbir keliling yang biasanya dilakukan masyarakat Indonesia.
Ia menyarankan agar kegiatan takbiran itu dilakukan di masjid saja tanpa harus berkeliling.