GridPop.ID - Demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur lebaran 2021 ini, pemerintah resmi melarang adanya mudik.
Larangan mudik lebaran 2021 ini mulai diterapkan selama sepekan, yakni pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat edaran larangan mudik tersebut:
Masa berlaku dan sasaran
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Orang-orang yang dikecualikan
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:
1. kendaraan distribusi logistik
2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.