Follow Us

Mudik Lebaran Dilarang Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ini Rincian Aturan yang Wajib Diperhatikan Soal Masa Berlaku, Sasaran hingga Sanksi

Septiana Hapsari - Senin, 03 Mei 2021 | 15:05
 
(Ilustrasi) Mudik
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(Ilustrasi) Mudik

GridPop.ID - Demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur lebaran 2021 ini, pemerintah resmi melarang adanya mudik.

Larangan mudik lebaran 2021 ini mulai diterapkan selama sepekan, yakni pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 18,9 Juta Orang Diprediksi Bakal Nekat Mudik Lebaran, Jokowi Peringatkan Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19: Saya Betul-betul Masih Khawatir

Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat edaran larangan mudik tersebut:

Masa berlaku dan sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Orang-orang yang dikecualikan

Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Source : Kompas.com Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular