Follow Us

Presiden RI Ternyata Juga Rasakan Nikmatnya Tunjangan Hari Raya, Segini Besaran THR Presiden Joko Widodo yang Jumlahnya Fantatis

Septiana Hapsari - Minggu, 09 Mei 2021 | 16:33
 
Presiden Jokowi
Youtube/Sekretariat Negara

Presiden Jokowi

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).

Baca Juga: HORE! THR Lebaran PNS Mulai Cair, Intip Besaran Jumlah yang Bakal Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

GridPop.ID (*)

Source : Kontan.co.id Tribun Jatim

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular