GridPop.ID - Hari Raya Idul Fiti sebentar lagi, banyak yang penasaran apakah Presiden RI juga mendapatkan tunjangan hari raya.
Ternyata, Presiden RI, Joko Widodo juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Orang nomor satu di Indonesia ini mendapat THR yang besarannya 6 kali lipat dari gaji pejabat negara lain.
Tidak hanya Jokowi, hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Maruf Amin.
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Melansir dari Kontan.co.id, Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.