“Persisnya tidak tahu sih, tapi ada 2 atau 3 tahun belakangan ini, modusya seperti ini,” ungkapnya.
Chandra mengaku kaget ketika uangnya dikembalikan langsung oleh Gibran.
“Nominalnya sama, tidak kurang tidak lebih tadi juga dicocokan langsung oleh camat dengan data yang ia terima,” ujar dia.
Mengenai nasib Lurah Gajahan yang diduga melakukan pungli, Gibran telah mengambil keputusan.
"Besok (Senin) kita bebas tugaskan," ucap Gibran seperti dikutip dari Kompas.com.
Gibran juga berpesan kepada lurah dan camat di Solo agar membuang jauh pola pikir terkait pungutan liar.
Menurut Gibran, apa yang dilakukan oleh Lurah Gajahan tersebut tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.
Ia merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Gibran menambahkan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sudah ada lembaga yang menangani, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
GridPop.ID (*)