Follow Us

Mudik Lebaran Dilarang Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ini Rincian Aturan yang Wajib Diperhatikan Soal Masa Berlaku, Sasaran hingga Sanksi

Septiana Hapsari - Senin, 03 Mei 2021 | 15:05
 
(Ilustrasi) Mudik
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(Ilustrasi) Mudik

Baca Juga: Kawal Larangan Mudik Tahun Ini, Sebuah Desa di Sragen Siapkan Rumah Angker yang Kosong Puluhan Tahun Jadi Lokasi Karantina Pemudik

Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara yang berusia di atas 17 tahun.

Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ada sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini Untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Source : Kompas.com Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular