Follow Us

BLT UMKM Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Penerima Tahun 2020 Masih Bisa Daftar, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi!

Arif B - Kamis, 15 April 2021 | 19:16
 
Ilustrasi BLT UMKM
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM

GridPop.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga membaik, pemerintah masih memberi stimulus pada masyarakat.

Salah satunya adalah adalah BLT UMKM yang masih dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.

Dan inilah syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Baca Juga: Sukses Pikat Penggemar dengan Suara Emasnya, Raisa Andriana Ternyata Miliki Rasa Takut Berlebih Terutama Saat Berada di Depan Kamera, Boy William: Harusnya Gue yang Tegang

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Total anggaran tahun 2021 ini lebih sedikit dibanding tahun 2020 kemarin.

Baca Juga: Terkejut Lihat Kecantikan Menantunya Saat Ramadan, Ibunda Atta Halilintar Beri Pesan untuk Aurel Hermansyah: Tetap Istiqomah

Di mana seperti yang dilansir dari Kompas, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Melansir dari Tribunnews, penerima BLT UMKM tahun kemarin pun masih bisa mendaftar.

Syaratnya harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular