Kepada polisi, pelaku mengaku gelap mata sehingga memukul bapak, ibu, dan adiknya menggunakan martil secara brutal.
Lokasi penganiayaan terhadap satu keluarga di di Dusun Mumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Setelah menganiaya para korban, pelaku mengambil uang milik orang tuanya dan meninggalkan rumah ke arah utara.
Melansir dari SURYA.co.id, uang yang berhasil digondol DMP sejumlah Rp 2,4 juta.
Polisi mengatakan dari hasil merampas uang orang tuanya DMP sempat membeli jaket dan beberapa barang lain.
"Kita mengamankan dompet dan uang tunai sebanyak Rp.2,4 juta dari pelaku karena dia sempat membeli barang-barang seperi dompet, tas pinggang, jaket dan lainnya," bebernya.
GridPop.ID (*)