Follow Us

Larang Mudik 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru yang Berlaku per 1 April Besok, Simak Isi dan Ketentuannya!

Arif B - Rabu, 31 Maret 2021 | 18:06
 
Ilustrasi mudik
Tribunnews.com

Ilustrasi mudik

"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," pungkas Wiku.

Baca Juga: Pantas Putrinya Rupawan hingga Buat Ariel NOAH dan Reino Barack Klepek-klepek, Intip Cantiknya Sosok Ibunda Luna Maya, Tetap Memesona Meskipun Berpenampilan Sederhana

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seperti yang dikutip dari Tribunnews antara lain.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara; dan

d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Terang-terangan Ngaku Baru Putus dari Pacar Bulenya, Memes Prameswari Sebut Tipe Pria Idamannya di Depan Billy Syahputra

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Source : Tribunnews.com KOMPAS.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular