Follow Us

Larang Mudik 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru yang Berlaku per 1 April Besok, Simak Isi dan Ketentuannya!

Arif B - Rabu, 31 Maret 2021 | 18:06
 
Ilustrasi mudik
Tribunnews.com

Ilustrasi mudik

m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Idap Penyakit Kronis Hingga Buat Jarinya Bengkok dan Tubuhnya Bengkak, Begini Nasib Sarah 'Si Doel Anak Sekolahan' Sekarang, Terpaksa Jalani Profesi Ini Demi Cari Nafkah untuk Sambung Hidup!

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

5. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com KOMPAS.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular