GridPop.ID - Masyarakat tahun ini kembali gigit jari pasalnya pemerintah melarang mudik tahun 2021 dengan alasan pertimbangan kasus Covid-19.
Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangankan perjalan dalam negeri sesuai dengan aturan yang baru di mana hal itu tercantum dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja isinya?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, resmi melarang mudik lebaran 2021.
Hal itu disampaikannya usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini berlaku untuk semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjut Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Meski begitu pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga masih mempertimbangkan perjalanan dalam negeri sesuai aturan terbaru.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.