Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard.
GridPop.ID (*)