Follow Us

Ikut Buat Rugi Negara hingga Rp 23,73 Triliun, Aset Tersangka ASABRI Jimmy Sutopo Disita, Mulai dari Belasan Jam Tangan Mewah hingga 36 Lukisan Berlapis Emas!

Arif B - Jumat, 05 Maret 2021 | 13:40
 
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).

Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard.

Baca Juga: Bak Bercermin dengan Kisahnya Sendiri, Begini Reaksi Maia Estianty Tahu Cerita Cut Keke dan Dina Lorenza Dinikahi Pria yang Sama: Ih Gue Ogah!

GridPop.ID (*)

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular