Follow Us

Ikut Buat Rugi Negara hingga Rp 23,73 Triliun, Aset Tersangka ASABRI Jimmy Sutopo Disita, Mulai dari Belasan Jam Tangan Mewah hingga 36 Lukisan Berlapis Emas!

Arif B - Jumat, 05 Maret 2021 | 13:40
 
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).

GridPop.ID - Sejumlah aset milik tersangka ASABRI Jimmy Sutopo disita penyidik Kejaksaan Agung karena telah ikut membuat rugi negara hingga Rp 23,73 triliun.

Beberapa tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship tersebut digeledah penyidik Kejaksaan Agung.

Melansir dari Tribunnews, total ada empat tempat yang digeledah.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Amerika Serikat untuk Berobat, Benarkah Kondisi Kekurangan Zat Besi Membuat Nia Ramadhani Telmi, Begini Kata Ahli

Yakni, apartemen Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di sana, penyidik berhasil menyita 36 lukisan berlapis emas yang diduga kuat pencucian uang terkait korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kataKapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Susul Adik dan Kakaknya, Azriel Hermansyah Umumkan Berhasil Sembuh dari Covid-19: Aku Kangen Banget

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kompas.com

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.

"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar Leonard lebih lanjut.

Selain apartemen itu, beberapa tempat lain milik tersangka Jimmy Sutopo yang juga dilakukan penggeledahan adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular