Ridho diketahui ditangkap polisi untuk kali yang kedua terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Bersama 2 Teman
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.