Follow Us

Kembali Ditangkap Gegara Jajal Barang Haram, Ridho Rhoma Positif Konsumsi Amfetamin, Polisi: Ia Lakukan di Bali!

Arif B - Senin, 08 Februari 2021 | 20:00
 
Ridho Rhoma menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). Hasil pemeriksaan ia dinilai positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Warta Kota/Nur Ichsan

Ridho Rhoma menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). Hasil pemeriksaan ia dinilai positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Bantah Tudingan Telantarkan Anak Asuh, Ashanty Akui Punya Banyak Bukti Terkait Dirinya yang Dituduh Telantarkan Muhammad Saputra: Terlalu Kasihan Sama Anak Ini

Ridho diketahui ditangkap polisi untuk kali yang kedua terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Grid.ID/ Menda Clara Florencia

Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Bersama 2 Teman

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

Baca Juga: Ditanya Soal Hubungan Asmaranya dengan Deddy Corbuzier di Depan Sabrina Chairunnisa, Begini Reaksi Agnez Mo, Azka Corbuzier: Aku Ngerti Banget!

"Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Nangis Sesenggukan, Nia Ramadhani Sesali Jadi MC TikTok dan Permalukan Diri Sendiri Hingga Dihujat Seantero Negeri: Gue Juga Manusia

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular