GridPop.ID - Beberapa waktu belakangan ini,publik digegerkan dengan serentetan pemberitaan terkait kasus anak gugat orang tua kandungnya.
Salah satunya adalah Deden yang nekat polisikan ayah kandungnya serta menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar rupiah.
Mirisnya lagi, sang ayah yang diketahui bernama Koswara itu saat ini telah berusia lanjut yakni 85 tahun.
Tak pelak peristiwa yang terjadi di Bandung, Jawa Baratini pun mendadak viral di jagat maya hingga ramai jadi pembicaraan publik.
Melansir laman Kompas TV, pelaporan ini sebenarnya bermula darimasalah warisan atas sebidang tanah.
Dedensang anak sekaligus penggugat adalah pemilik warung kelontong yang menyewa tanah milik almarhum kakeknya sejak 2012 lalu.
Saat ini salah satu ahli waris tanah itu adalah ayah Deden, yakni R E Koswara.
Koswara dan saudaranya ingin menjual tanah itu, sehingga meminta Deden untuk menutup warungnya. Singkat cerita, Deden tidak terima.
Kemudian terjadi dinamika termasuk pelaporan Deden oleh ayahnya dengan tuduhan pencurian listrik PLN untuk warungnya.