Follow Us

Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!

Arif B - Selasa, 12 Januari 2021 | 12:40
 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Baca Juga: Berusaha Ikhlas dan Pasrah, Keluarga Korban Sriwijaya Air Hanya Berharap Jasad Ditemukan: Supaya Bisa Ngeliat Kuburannya, Bisa Nyekar...

Masker kain

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tida kendur

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran

5. Mempu menutup area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Baca Juga: Izin Vaksin Covid dari BPOM Terbit Pekan Depan, Jokowi: Terbukti Aman!

Pemerintah DKI Jakarta pun tidak segan untuk menjatuhi sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, sanksi terdiri dari dua macam. Yakni, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum serta denda administrasi paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular