Follow Us

Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!

Arif B - Selasa, 12 Januari 2021 | 12:40
 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

GridPop.ID - Arahan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali disambut baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pihaknya mengaku akan proaktif dengan menerapkan aturan ketat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, 11-15 Januari 2021.

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sambut Tahun 2021 di Tengah Pandemi dan Kepergian Suami, BCL Akui Belajar Bernapas hingga Melangkah Kembali Demi Indahkan Harapan Ashraf Sinclair: Aku Punya Kekuatan!

Anies mengatakan, pihaknya akan membatasi pekerja yang terpaksa bekerja di kantor.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja. Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

Baca Juga: Dulu Kerap Wara-wiri Hiasi Layar Kaca hingga Laris Manis Bintangi Sinetron Ratusan Episode, Ricky Harun Kini Harus Banting Tulang Jualan Ini Agar Dapur Tetap Ngebul

"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," kata Anies.

Namun, Anies memastikan agar sektor-sektor esensial dapat berjalan 100 persen dengan skema yang ketat.

Misalnya kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Serta jam operasional rumah makan yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular