"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.
Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi maksimal 50 persern serta menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.
Aturan Penggunaan Masker
Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.
Peraturan itu mengatur standar masker yang boleh dipakai selama pandemi Covid-19.
Adapun yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1, masker yang diperbolehkan adalah masker bedah dan masker kain. Itupun harus memenuhi standar kriteria yang tertuang dalam Ayat 2 dan 3, yakni:
Masker bedah
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98