Follow Us

Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!

Arif B - Selasa, 12 Januari 2021 | 12:40
 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Baca Juga: Waspada! Miliki Berat Badan Berlebih Bisa Sangat Rentan Terinfeksi Virus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi maksimal 50 persern serta menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.

Baca Juga: Terawang Kejadian di Sepanjang Tahun 2021, Roy Kiyoshi Singgung Soal Terorisme hingga Kasus Pembunuhan Sadis: Hati-hati Saat Berkomentar!

Aturan Penggunaan Masker

Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Peraturan itu mengatur standar masker yang boleh dipakai selama pandemi Covid-19.

Adapun yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1, masker yang diperbolehkan adalah masker bedah dan masker kain. Itupun harus memenuhi standar kriteria yang tertuang dalam Ayat 2 dan 3, yakni:

Baca Juga: Krisdayanti Kini Pilih Silent Treatment, Raul Lemos Sempat Singgung Nama Aurel dan Azriel Saat Panjatkan Doa Dalam Momen Ini: Semoga...

Masker bedah

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular