Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.
"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.
"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."
"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.
Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."
"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.