Follow Us

Tak Ada Ampun, Anies Baswedan Siap Bikin Aturan Ketat Selama PSBB di Jakarta 11-25 Januari 2021, Apa Saja yang Dibatasi?

Arif B, None - Sabtu, 09 Januari 2021 | 18:40
 
PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan
Tribun Jogja
Tribun Jogja

PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan

Baca Juga: Buktikan Diri Bisa Kooperatif Jalani Proses Hukum, Gisella Anastasia Langsung Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik dengan Catatan Wajib Lapor

Kedua, siswa masih diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB, Rabu (9/9/2020).
Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB, Rabu (9/9/2020).

Namun, Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.

Baca Juga: Puas Berondong 49 Pertanyaan Selama 11 Jam Pemeriksaan Terhadap Gisel, Penyidik Kini Akan Lakukan Olah TKP: Proses Hukum Tetap Jalan Terus!

"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."

"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.

"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular