Kedua, siswa masih diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.
"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB, Rabu (9/9/2020).
Namun, Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.
"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."
"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.
"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.
"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."
"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.