Follow Us

Terjaring Razia, Wisawatan Ini Terjebak Tak Bisa Lanjutkan Perjalanan ke Puncak Gadog karena Tak Miliki Rapid Antigen

Andriana Oky - Jumat, 01 Januari 2021 | 15:00
 
Ilustrasi rapid test
unsplash.com
unsplash.com

Ilustrasi rapid test

"Paling nyari rumah sakit terdeket, tes lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Tinggalkan Harta Kekayaan Setelah Tutup Usia Karena Penyakit Kanker Serviks, Begini Akhir Nasib Warisan Julia Perez yang Dihabiskan untuk Hal Mulia Ini

Seperti yang diketahui Pemerintah masih memperbolehkan warga melakukan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru namun dengan syarat menggunakan hasil rapid antigen dan swab PCR.

Diberitakan Kompas.com, Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.

Baca Juga: Kini Citranya Anjlok hingga Nyesek Tak Bisa Habiskan Tahun Baru Bersama Gempi, Gisel Akui Sulit Hidup Usai Bercerai dan Bakal Sakit Hati Jika Gading Tak Lakukan Hal Ini Setelah Pisah Darinya

Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular