GridPop.ID - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah di depan mata.
Namun karena kondisi Indonesia yang masih diterjang pandemi Covid-19, pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru.
Adapun surat edaran ini merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Ruben Onsu Semprot Barbie Kumalasari: Bisa Gitu Sih Lo Ngatain Gue
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:
d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;
Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.