Follow Us

Ketok Palu! Pemerintah Resmi Beri Izin Rapid Test sebagai Syarat Plesiran Libur Nataru, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

Arif B, None - Rabu, 23 Desember 2020 | 06:40
 
Ilustrasi Nataru
octa saputra/otofemale.id

Ilustrasi Nataru

Baca Juga: Terkenal Kalem dan Sabar, Titi DJ Tetiba Naik Pitam Lantaran Masa Lalunya Disenggol: Gak Nyangka Indonesian Idol Sekarang Jadi Gini

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Token Listrik Seharga Rp 35 Ribu hingga Digoda Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Kena Sindir Chef Arnold: Katanya Korupsi, 35 Ribu Nggak Punya

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020)(Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Baca Juga: Perjuangannya Tak Mudah untuk Menikah, Adipati Dolken Wajib Lakukan Sederet Syarat Ini Sebelum Meminang Canti Tachril: Jadi Fondasi Buat Keluarga Gue Nantinya

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular