GridPop.ID - Libur Natal dan Tahun Baru sebentar lagi.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya banyak orang memanfaatkan libur panjang ini untuk pulang ke kampung halaman maka berbeda dengan sekarang.
Pasalnya, kini satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru.
Baca Juga: Ogah Salaman dengan Soimah, Ini Alasan Tak Disangka Agnez Monica
Isinya, tidak lain terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahub Baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat jika kita ingin bepergian, termasuk untuk keluar masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya. Apa saja?
Perjalanan via udara dan kereta api
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.