Follow Us

Tak Bisa Sembarangan Keluar Masuk Jakarta, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Kalau Mau Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kenali Bedanya Jika Hendak Pakai Kendaraan Darat atau Laut!

Arif B, None - Senin, 21 Desember 2020 | 18:00
 
Ilustrasi mudik natal dan tahun baru
Kompas.com

Ilustrasi mudik natal dan tahun baru

GridPop.ID - Libur Natal dan Tahun Baru sebentar lagi.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya banyak orang memanfaatkan libur panjang ini untuk pulang ke kampung halaman maka berbeda dengan sekarang.

Pasalnya, kini satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru.

Baca Juga: Ogah Salaman dengan Soimah, Ini Alasan Tak Disangka Agnez Monica

Isinya, tidak lain terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahub Baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat jika kita ingin bepergian, termasuk untuk keluar masuk DKI Jakarta.

Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Gencar Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Bunga CItra Lestari Ungkap Rasa Kehilangan Mendalam Ditinggal Ashraf Sinclair: Bisa Napas Dulu Aja Sih

Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya. Apa saja?

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular