Follow Us

Kantong Makin Tebal, PNS Bakal Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kategorinya!

None - Sabtu, 19 Desember 2020 | 19:00
 
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Melain hanya untukPNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.

Pembayaran tunjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang dan dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Ternyata Raffi Ahmad Diam-diam Pernah Pepet Ibunda Cinta Laura, Sosok Ini Bongkar Alasannya hingga Singgung Sosok Yuni Shara

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut, dilansir dari GridFame.

Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:

Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000

2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000

3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: Pevita Pearce Positif Covid-19, Manajer Ungkap Kondisi Sang Artis dan Ngaku Alami Kesulitan Saat Lakukan Tracing, Ada Apa?

Source : NOVA

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular