GridPop.ID -Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil yang bakal menerima tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tentu hal tersebut menjadi kabar baik ketika ada wacana perencanaan untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun 2021.
Terkait tunjangan tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkanformula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Mengutip Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Bakal Kantongi Tunjangan dari Pemerintah, Simak Rincian Besarannya
Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Perpres terbaru Presiden Joko Widodoberisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Namun kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS.