Follow Us

Kantong Makin Tebal, PNS Bakal Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kategorinya!

None - Sabtu, 19 Desember 2020 | 19:00
 
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridPop.ID -Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil yang bakal menerima tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tentu hal tersebut menjadi kabar baik ketika ada wacana perencanaan untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun 2021.

Terkait tunjangan tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Duduki Jabatan Sekertaris Lurah di Depok, Abdul Rozak Dapat Gaji Sampai Rp 500 Juta hingga Bikin Ayu Ting Ting Melongo: Waaawww

Selanjutnya, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sedangkanformula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Mengutip Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Bakal Kantongi Tunjangan dari Pemerintah, Simak Rincian Besarannya

Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Perpres terbaru Presiden Joko Widodoberisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Anak-anaknya Dituding Rebut Harta Warisan Mendiang Ibunya, Sule Sudah Latih Mental Putri Delina dan Rizky Febian sebelum Bertemu Teddy: Kalau Nggak Salah Nggak Usah Lari

Namun kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS.

Source : NOVA

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular