1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000
2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000
3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul "Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya"