Follow Us

Sudah Hampir Akhir Tahun Masih Banyak yang Belum Dapat, Kemnaker Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Termin Kedua, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Semua Dapat!

Arif B, None - Sabtu, 12 Desember 2020 | 16:00
 
ilustrasi subsidi gaji
Istimewa

ilustrasi subsidi gaji

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

Baca Juga: Masih Ingat Reynhard Sinaga? Hidup Terkatung-katung di Negeri Orang, Terpidana Perkosaan Berantai Kena Hukuman Seumur Hidup Terberat yang Pernah Ada

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular