Follow Us

Sudah Hampir Akhir Tahun Masih Banyak yang Belum Dapat, Kemnaker Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Termin Kedua, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Semua Dapat!

Arif B, None - Sabtu, 12 Desember 2020 | 16:00
 
ilustrasi subsidi gaji
Istimewa

ilustrasi subsidi gaji

Baca Juga: Sedekade Jalani Asam Manis Rumah Tangga Bareng Tyson Lynch, Melaney Ricardo Tiba-tiba Singgung Soal Pisah hingga Beratnya Pernikahan: Ini Sulit...

Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hal ini untuk menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.

Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah Suaminya Masih Tak Mau Punya Anak, Artis FTV Vicky Zainal Minta Talak: Bagaimanapun Perempuan Pengin Jadi Ibu...

Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi syarat-syarat penerima subsidi.

Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan meliputi:

Baca Juga: Alami Kejadian Tak Wajar di Tengah Malam hingga Penyebab Kakinya Bengkak Tak Diketahui Dokter, Ki Joko Bodo: Tidak Aneh...

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular