Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini untuk menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.
Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.
Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi syarat-syarat penerima subsidi.
Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;