"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara