Follow Us

TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara

Arif B, None - Jumat, 20 November 2020 | 06:00
 
Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Tribunnews

Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.

Namun, Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO.

Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.

Baca Juga: Menanggung Malu, Nia Ramadhani Sampai Menangis Saat Ardi Bakrie Lakukan Perlakuan Tak Biasa Ini: Itu Sesuatu yang Gak Normal!

Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.

Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Baca Juga: Selama Ini Dikenal Miliki Hati Bak Malaikat, Nagita Slavina Justru Beri Komentar Pedas Saat Tahu Dimas Kembaran Raffi Ingin Jadi Artis: Terlalu Cungkring, Jelek!

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.

Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.

Sidang Online

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Source : Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular