GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Jerinx SID memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020), suami Nora Alexandra itu diputuskan bersalah.
Selain tiu, Majelis Hakim juga memvonis Jerinx dengan kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.
Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas unggahannya yang menyebut IDI Kacung WHO.
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.