Follow Us

TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara

Arif B, None - Jumat, 20 November 2020 | 06:00
 
Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Tribunnews

Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.

GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Jerinx SID memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020), suami Nora Alexandra itu diputuskan bersalah.

Selain tiu, Majelis Hakim juga memvonis Jerinx dengan kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kondisi Mamah Dedeh Dibongkar Ketua RT, sang Ustadzah Disebut Sempat Titipkan Pesan Ini

Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas unggahannya yang menyebut IDI Kacung WHO.

Hakim membacakan vonisnya siang ini.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Sempat Ngaku Ragu Nikahi Lesty Kejora, Rizky Billar Justru Kepergok Peluk Cium Mesra Sang Biduan di Depan Kamera, Berdalih Hanya Akting Semata

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Diancam Bakal Diserbu 800 Orang, Ternyata Rumah Nikita Mirzani Dikepung oleh Benda Ini hingga Buat Nyai Terharu: Gusti

Source : Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular