Follow Us

Awas! 5 Jenis Minuman Keras Modern dan Tradisional Ini Bakal Jadi Sasaran RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

None - Jumat, 13 November 2020 | 19:30
 
Ilustrasi minuman beralkohol
PIXABAY/MICHAELGAIDA

Ilustrasi minuman beralkohol

a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Cekcok hingga Keluar Panggung, Denise Akui Tak Suka dengan Lutfi Agizal Gegara Ini, Hotman Paris: Emang Lo Itu Siapa?

3 Fraksi DPR RI yang Mengusulkan

Masih dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, diantaranya ialah Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta.

"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.

Baca Juga: Cekcok hingga Keluar Panggung, Denise Akui Tak Suka dengan Lutfi Agizal Gegara Ini, Hotman Paris: Emang Lo Itu Siapa?

Selain itu, Illiza juga memaparkan empat prespektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis.

Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular