Follow Us

Awas! 5 Jenis Minuman Keras Modern dan Tradisional Ini Bakal Jadi Sasaran RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

None - Jumat, 13 November 2020 | 19:30
 
Ilustrasi minuman beralkohol
PIXABAY/MICHAELGAIDA

Ilustrasi minuman beralkohol

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: WhatsApp Tawarkan 6 Fitur Baru, Mulai dari Mute Group Selamanya Hingga Video Call 50 Orang, Ayo Buruan Update!

Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.Berikut isinya:

RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Keyboardist Adhietya Mukti Dituding Jadi Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Pakar Telematika Buka Suara hingga Sebut Tanda Mencolok di Wajah Jadi Petunjuk

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular