Walikota Risma memarahi sejumlah pelaku demo yang diamankan polisi, Kamis malam (8/10/2020).
Adapun demo pada Kamis siang berakhir anarkistis di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Massa menjebol pagar sisi selatan dan merusak fasilitas umum. Polisi pun membubarkan paksa aksi massa.
Ratusan orang ditangkap
Polisi menangkap 634 pengunjuk rasa yang berlaku anarkistis saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Surabaya dan Kota Malang, Kamis (8/10/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang.
Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.
"Ada 634 yang kami amankan dari Surabaya dan Malang terkait insiden kerusuhan di Surabaya dan Malang," kata Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dikutip kompas, Kamis (8/10/2020) malam.
Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.
"Jika terbukti positif Covid-19, mereka akan dikarantina dulu," ujarnya.